About Us
Sertifikat KAN : Nomor : LSPr-119-IDN (Amd)* tgl Perubahan 11 Desember 2023, berlaku hingga 21 Juni 2030
Lembaga Sertifikasi Mandiri Makna Wisata terdaftar secara resmi dalam bentuk PT. MANDIRI MAKNA WISATA sebagai Lembaga Sertifikasi yang menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian - Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. SNI ISO/IEC 17021.1:2015 Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen.
Sebagai Lembaga Sertifikasi, kami menerapkan prinsip-prinsip profesional, berkomitmen penuh, tidak berpihak dan independen.
Profesional
Kami memiliki tanggung jawab etika dan standar kinerja yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan sertifikasi
Berkomitmen Penuh
Kami memiliki ikatan terhadap klien, baik itu hubungan, janji, pekerjaan, amanah, kegiatan, dan lain sebagainya
Tidak Berpihak
Dalam pengambilan keputusan, kami tidak berpihak pada siapapun baik lembaga maupun klien
Independen
Kami tidak dipengaruhi oleh hal-hal lain yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, sehingga memungkinkan lembaga kami untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional
Layanan Sertifikasi Pariwisata
Pelayanan kami meliputi permohonan, proses sertifikasi awal, audit surveilance, resertifikasi, dan hal-hal tentang pembekuan, pencabutan dan pengurangan lingkup sertifikasi.
Permohonan
Meliputi Ruang Lingkup Sertifikasi, Jenis Sertifikasi, Fitur Umum dari Organisasi Pemohon, Informasi Umum sesuai bidang sertifikasi, Informasi mengenai seluruh proses yang di outsourched yang digunakan oleh organisasi, dll
Proses Sertifikasi Awal
Meliputi penetapan prosedur pelaksanaan proses sertifikasi sesuai skema sertifikasi, mencakup seluruh tahapan proses sertifikasi dari permohonan sertifikasi hingga pengambilan keputusan sertifikasi
Audit Surveillance
Meliputi pelaksanaan Audit Penilikan minimal 1 (satu) kali setahun selama masa berlaku sertifikat. Kami mengembangkan mekanisme audit surveillance melalui proses transfer yaitu melakukan kegiatan surveillance
Resertifikasi
Audit sertifikasi ulang (Resertifikasi) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat yang sudah diterbitkan, mencakup : tujuan resertifikasi, proses resertifikasi dan pelaksanaan resertifikasi
Pembekuan, Pencabutan & Pengurangan Lingkup
Meliputi pengembangan proses penangguhan dan penarikan sertifikat serta perubahan ruang lingkup sertifikasi mengacu pada: Persyaratan Lembaga Penyelenggaraan Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen, Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, dll
Kenapa Memilih Kami?
Beberapa alasan mengapa memilih Lembaga Sertifikasi PT. Mandiri Makna Wisata
Auditor Berkualitas
Auditor yang berpengalaman dan berasal dari hotel-hotel berbintang, akademisi serta asosiasi.
Dapat Diandalkan
Pelaksanaan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan olah Komite Akreditasi Nasional.
Transparan
Dengan pelaksanaan yang sesuai pedoman Komite Akreditasi Nasional, kami yang melaksanakan sertifikasi dengan transparan sehingga proses audit sertifikasi dapat dilihat dan dilacak dengan baik.
Our Clients
Beberapa klien kami yang sudah tersertifikasi.
Contact Us
Jl. Jend. Ahmad Yani No.33 Balikpapan Kota - Kaltim
lsupmandirimaknawisata@gmail.com
0812 3126 1111 / 0821 4960 4200